Penanganan Perkara Pidana & Perdata
Pendampingan hukum dalam perkara pidana (seperti penganiayaan, pencemaran nama baik, penipuan, dll.) dan perdata (seperti wanprestasi, sengketa utang-piutang, dan ganti rugi). Kami hadir sejak tahap awal hingga proses peradilan selesai.